Friday, 15 January 2016

Hadis Mutawatir, Ahad, Shahih, Hasan, Dhaif, Maudhu’

Hadist Mutawatir

PENGERTIAN HADIST MUTAWATIR

    Kata mutawatir secara bahasa,merupakan isim fa’il,dari kata at-tawatur,yang bermakna at-tatabu’ (berturut-turut)Dalam hal ini.mutawatir mengandung pengertian yang bersifat kontinyu,baik secara berturut maupun terus menerus tanpa ada hal yang menyela dan menghalangi kontinuitas itu. Secara istilahi yang  lengkap dikemukakan oleh Muhammad  ‘Ajjaj Al-khatib:

"ما رواه جمع تحيل العادة تواطؤهم على الكاذب عن مثلهم من اول السند الى منتهاه ان لا يختل هذا الجمع في اي طبقة  من طيقات السند "

“Hadis yang diriwayatkan sejumlah periwayat yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka sepakat berdusta (tentang hadis yang diriwayatkan) dari sejumlah periwayat dengan jumlah yang sepadan semenjak sanad yang pertama sampai sanad yang terakhir dengan syarat jumlah itu tidak berkurang pada setiap tingkatan sanadnya².
   Adapun dari beberapa sumber redaksi yang lain mengatakan tentang pengertian mutawatir:

"ما كانا عن محسوس  أخبر به جماعة بلغوا في الكثرة مبلغا تحيل العادة تواطؤهم على الكاذب"

“ Hadis yang didasarkan pada pancaindra (dilihat atau didengar) yang diberitakan oleh segolongan orang yang mencapai jumlah banyak yang mustahil menurut tradisi mereka sepakat berbohong”
    Dari berbagai definisi diatas dapat disimpulkan bahwa hadis mutawatir merupakan hadis shahih yang diriwayatkan oleh sejumlah periwayat yang menurut logika dan adat istiadat mustahil mereka sepakat berdusta. Atau dalam pengertian yang lain hadis mutawatir ialah berita hadis yang bersifat indrawi (didengar atau dilihat) yang diriwayatkan oleh orang banyak yang mencapai maksimal diseluruh tingkatan sanad dan akal yang menghukumi mustahil menurut tradisi (adat) jumlah yang maksimal berpijak untuk kebohongan. Dan adapun sandaran beritanya berdasarkan sesuatu yang dapat di indra seperti  disaksikan, didengar diraba,dicium atau dirasa.

  Mahmud At-Tahhan, Taysir Musthalah Al-Hadits (Surabaya:Syirkah Bungkul Indah,tth), hlm 19
  Muhammad ‘Ajjaj Al-Khatib, Ushul Al-Hadits, hlm 301

SYARAT-SYARAT HADIS MUTAWATIR

   Dari berbagai definisi tersebut kita telah menemukan syarat-syarat hadis mutawatir yang telah diketahui,yaitu ada 4:
  1. Diriwayatkan sejumlah orang banyak.Mengenai hal ini para ulama berbeda pendapat tentang jumlah banyak pada perawi hadis tersebut dan tidak ada pembatasan yang tetap. Diantara sebagian ulama,mereka berpendapat jumlah minimal adalah 4. Ada yang berpendapat jumlah periwayat ada 5,10,orang (karena ia minimal jama’ kasrah) 40,70 orang (jumlah sahabat Nabi Musa A.S) bahkan ada yang berpendapat 300 orang lebih (jumlah tentara thalut dan ahli perang badar). Mengutip pendapat sebagian ulama yang terpitilih oleh Imam Al-Istikhari,Imam jalaluddin As-Syuyuti adalah 10 orang³. Sebenarnya inti dari penentuan jumlah tersebut adalah banyak orang yang karenanya mustahil mereka sepakat berdusta.
  2. Adanya jumlah banyak pada seluruh tingakatan sanad.Maksudnya jumlah banyak orang pada setiap tingkatan (thaqabah) sanad dari awal sampai akhir sanad.
  3. Mustahil bersepakat bohong.Pada masa awal pertumbuhan hadis memang tidak ega dianalogikan dengan masa modern sekarang ini. Disamping kejujuran dan daya memori mereka yang masih andal,transportasi.antar daerah tidak semudah sekarang. Perlu waktu yang lama dan ega sampai berbulan-bulan dalam kunjungan suatu egara. Berdasarkan hal ini jika periwayatan suatu hadis berjumlah besar,sangat sulit mereka sepakat bohong dalam suatu periwayatan.
  4. Sandaran berita terletak pada pancaindraMaksudnya adalah berita itu didengar dengan telinga atau dilihat dengan mata dan disentuh  dengan kulit,tidak didasarkan pada logika atau akal.

HUKUM MUTAWATIR ATAU KEHUJJAHAN HADIS MUTAWATIR

    Dengan demikian,tidak ada perselisihan dikalangan para ulama tentang keyakinan faidah hadis mutawatir. Dan mereka bersepakat bahwa seluruh hadi mutawatir dapat diterima (maqbul) untuk dijadikan hujjah (dalil) tanpa harus mengkaji para perawinya
.
JENIS-JENIS HADIS MUTAWATIR

    Sebagian ulama membagi hadis mutawatir menjadi 3 jenis, Yakni: Mutawatir lafzhi,ma’nawi,dan ’amali. Dan ada sebagian ulama lain seperti ulama ushul fiqh. Membaginya menjadi 2 jenis. Yakni : Mutawatir lafzhi dan ma’nawi.
  
Jalaluddin ‘Abd Rahman Ibn Abi Bakar As-Syuyuthi, Tadrib al-Rawi fi syarh Taqrib An-Nawawi. Jilid II (Beirut:Dar al-fikr:1989) hlm 176-177

         Sebagraimana perbedaan pembagian hadis dilihat dari segi kuantitasnya jumlah periwayat. Perbedaan jumlah tidak menjadi persoalan,karena jumlah dapat dipersingkat menjadi kecil dan dapat diperinci menjadi banyak yang penting substansinya adalah sama. Bagi yang  ia menghitung 2 macam,maka mutawatir ‘amalinya dimasukkan pada kedua macam tersebut. Karena ia melihat hadis mutawatir ‘amalinya sudah berbentuk periwayatan yang tidak lepas dari dua bentuk tersebut.

a.       Mutawatir lafzhi

Mutawatir lafzhi ialah
"هو ما تواتر لفطه و معناه"

 “Hadis yang mutawatir lafaz dan maknanya”
Menurut Muhammad Al-Sabbagh hadis mutawatir lafzhi  adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak periwayat sejak awal sampai akhir sanad dengan memakai redaksi yang sama.
    Berhubung hadis mutawatir mensyaratkan:
1)      Dari segi sanad harus banyak periwayat yang meriwayatkannya sejak awal hingga akhir  sanad,dan,-
2)      Matan hadis yang diriwayatkan menggunakan redaksi yang sama, maka tidak banyak hadis yang diriwayatkan dengan cara ini.
Para ulama berbeda dalam memahami definisi mutawatir lafzhi,sehingga diantara mereka ada yang berpendapat hadis mutawatir hanya sedikit. Sekalipun sedikit jumlah menurut sebagian ulama tetapi, mereka tetap mengakui adanya hadis mutawatir lafzhi.

b.      Mutawatir ma’nawi

Mutawatir ma’nawi adalah


"ما تواتر معناه  دون لفطه"
“Hadis yang mutawatir maknanya,bukan lafazhnya”

     Maksudnya adalah hadis yang hanya menjelaskan secara kongklusif. Hanya dari maknanya saja bukan lafaznya., makna lafaz boleh berbda, tetapi maksud dan kesimpulannya sama.

  c,  Mutawatir ‘amali

        Mutawatir  ‘amali adalah:

"ما علم من الدين بالضرورة وتواتر بين المسلمين أن النبي صلى الله عليه وسلّمفعله أو أمر به أو غير ذلك"
  
 “Sesuatu yang diketahui dengan mudah bahwa ia dari agama dan telah mutawatir  anatara kaum muslimin bahwa Nabi SAW. Mengerjakannya atau menyuruhnya dan yang selain itu”

KITAB-KITAB HADIS MUTAWATIR

  Kitab hadis mutawatir antara lain sebagai berikut:

a)      Al-Azhar Al-Mutanatsiran fi Al-Akhbar A-Mutawatirah, karya As-Syuyuti
b)      Qathaf Al-Azhar, karya As-Syuyuti merupakan lanjutan karangan beliau
c)      Nazhm Al-Mutanatsir min Al-Hadis Al-Mutawatir, karya Muhammad bin Ja’far Al-Kattani
d)     Al-La’ali Al-Mutanatsirah fil Al-Ahaddis Al-Mutawatirah, karya Muhammad bin Thulun Ad-Dimasyqi

HADIS AHAD

 PENGERTIAN HADIS AHAD

   Kata Ahad (  أحاد ) adalah jama’ dari Ahadun (  أحد ) yang berarti satu. Hadis  ahad   menurut bahasa ialah yang diriwayatkan oleh satu orang saja. Adapun menuurut terminology  ulama hadis, hadis ahad adalah:

 "هو ما لم يجتمع فيه شروط المتوا تر"

“Hadis yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat hadis mutawatir”

   Bagi ulama yang membedakan hadis dari segi kuantitas menjadi 3: Mutawatir,Masyhur,Ahad. Maka definisi hadis ahad ialah: “Hadis yang diriwayatkan oleh satu  orang atau dua orang atau lebih yang jumlahnya tidak memenuhi persyaratan hadis masyhur atau mutawatir”

PEMBAGIAN HADIS AHAD

   Pembagian hadis ahad terbagi 3 macam yaitu:
1)      Hadis Masyhur
2)      Hadis ‘Aziz
3)      Hadis Gharib

Hadis Masyhur

    Secara bahasa, lafaz masyhur berasal dari isim maf’ul,dari kata Syahara seperti
  شهرت الأمر" " (aku memasyhurkan sesuatu) yang berarti mengumumkan sesuatu atau dalam pengertian lain diartikan Terkenal.Tenar.Familiar atau Populer. Dalam istilah lain ulama membagi hadis masyhur 2 bagian:

1.      Masyhur Istilahi

"ما رواه ثلاثة فأكثر فى كلّ طبقة من طبقاة السند ما لم يبلغ حد التواتر"

“ Hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih pada setiap  tingkatan(thaqabah) pada beberapa tingkatan sanad tetapi tidak mencapai kriteria mutawatir”.

  Sebagian ulama berpendapat hadis masyhur sinonim dengan hadis mustafidh(dalam bahasa diartikan penuh dan tersebar) dan sebagian ulama lain berpendapat bahwa mustafidh lebih khu

2.Masyhur Ghayr Isthilahi

Pengertiannya adalah

"ما اشتهر على ألألسنة من غير شروط تعتبر"

“Hadis yang populer pada ungkapan lisan (para ulama)tanpa adapersyaratan yang definitif”
    
   Dari pernyataan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Hadis Masyhur Ghayr Isthilahi adalah hadis yang populer atau terkenal dikalangan golongan atau kelompok orang tertentu. Sekalipun jumlah periwayat dalam sanad tidak mencapai 3 orang atau lebih. Hadis ini hanya populer pada sekelompok orang atau ulama dalam bidang ilmu tertentu. Contoh :

"أبغض الحلال إلى اللّه الطلاق"
          
  “Halal yang dimurka Allah adalah Talak”

  Hukum hadis masyhur baik isthilahi atau ghayr isthilahi tidak seluruhnya dinyatakan shahih atau tidak shahih,akan tetapi tergantung kepada hasil penelitian ulama. Sebagian haids yang masyhur ada yang shahih sebagian hasan,dhaif,bahkan ada yang mawdhu’. Namun,memang diakui,bahwa keshahihan hadis masyhuristhilahi lebih kuat daripada keshahihan hadis ‘aziz dan gharib yang hanya diriwayatkan satu atau dua orang perawi saja.

   Para ulama telah menyusun kitab-kitab tersendiri yang berisi tentang hadis masyhur. Seperti:
 1.Al-Maqashid Al-Hasanah  fima usytuhira ‘alal Al-Sinah karya As-Sakhawi
2Kasyfu Al-Khafa wa Muzil Al-Ilbas fima usytuhira min al-Hadits ‘ala Al-Sinah An-Nas                  karya: Al-Ajaluni
3,Tamyiz Ath-Thayyib min Al-Khabits fima yadur ‘ala Al-Sinah An-Nas. Karya: Ad-Daiba    Asy-Syaibani

Hadis ‘Aziz

 Dari segi bahasa berasal dari kata  (عزّـ يعزّ)  yang merupakan sifat musyabbahahyang artinya sedikit atau langka. Menurut istilah hadis ‘aziz adalah:

"أن لا يقلّ رواته عن التبن في جميع طبقاة السند"
 “Hadis yang semuanya thabaqah sanadnya tdak kurang dari dua orang periwayat”
  
 Maksud definisi tesebut adalah menunjukkan bahwa hadis ‘aziz hadis yang diriwayatkan oleh dua orang perawi pada seluruh tingkatan (thabaqah) sanad atau walaupun dalam satu tingkatan sanad saja.
Sebagaimana halnya hadis masyhur,hadis ‘aziz ada yangshahih,hasan,dha’if,bahkan ada yang mawdhu’. Tergantung persyaratan yang terpenuhi. Adapun kitab-kitab khusus hadis ‘aziz belum bisa didapatkan mungkin karena kelangkaan hadis tersebut.

Hadis Gharib

  Kata Gharib secara bahasa berarti menyendiri(المنفرد) atau jauh dari kerabat. Dari segi istilah adalah

"ما تفرّد به راو واحد فى أيّ طبقة من طبقات السند"

”Hadis yang bersendiri seoramg perawi dimana saja tingkatan (thabaqah) daripada beberapa timgkatan sanad”

  Nama lain yang satu arti dengan hadis gharib adalah hadis fard فرد  ) dalam bahasa diartikan tunggal atau satu jama’nya Afrad( أفرد  )
 Hadis  gharib terdiri dari dua jenis:

Gharib Mutlak,yaitu:
"هو ما كانت الغاربة فى أصل سنده و أصل السند هو طرفه ألّذى فيه الصحابي"
  “Hadist yang gharabahnya (perawi satu orang) terletak pada pokok sanad. Pokok sanad adalah ujung sanad yaitu seeorang sahabat”

Gharib nishbi (elative) yaitu :

"ما كانت الغرابة فى اثناء السند"
“Hadist yang terjadi gharabahnya (perawinya satu orang) ditengah sanad.”

Gharabah nishbi terbagi tiga macam :
 1) Muqayyad bi ats-tsiqah
 2) Muqayyad bi al-balad
 3) Muqayyad ‘ala ar-rawi
Kitab-kitab hadis yang diduga banyak hadis gharib ialah:
1.)  Kitab Athraf Al-Gharib Wa-Al-Afrad karya Muhammad Thahir Al-Maqdisi.
2.) Musnad Al-Bazzar.
3.) Al-Mu’jam Al-Ausath karya At-Thabarani.
KEHUJJAHAN HADIS AHAD
   Jumhur ulama baik dari sahabat tabi’in, serta para ulama sesudah mereka dari kalangan ahli hadis, ahli fiqih, dan ahli ushul berpendapat bahwa hadist ahad yang shahih dapat dijadikan hujjah yang wajib diamalkan dengan syarat hadis tersebut sebagai kewajiban syar’i bukan akli.

HADIST SHAHIH

 PENGERTIAN HADIS SHAHIH

Kata shahih.(  الصحيح) dalam bahasa diartikan orang sehat antonym dari kata as-saqim
(  السقيم )orang yang sakit. Jadi yang dimaksudkan hadis shahih adalah hadis yang sehat dan benar tidak terdapat penyakit dan cacat .menurut Shubhi As-Shalih, hadis shahih adalah hadis yang sanadnya bersambung,diriwayatkan oleh periwayat ‘adil dan dhabit hingga bewrsambung kepada Rasullah SAW atau pada sanad terakhir  berasal dari kalangan sahabat tanpa mengandung syadz ataupun cacat(‘illat)3.. Dari definisi tersebut dapatdiambil kesimpulan dan kesimpulannya hadis shahih mempunyai 5 kriteria:

    a) Sanadnya Bersambung

     Yang dimaksud sanadnya bersambung ialah:tiap-tiap periwayat dalam sanadnya bertemu        secara langsung(  مباشرة ) atau secara hukum ( حكمى)   dari awal sampai akhir sanad.

    b) Perawinya Bersifat  ‘Adil

     Para ulama berbeda pendapat tentang krtieria periwayat hadis yang bersifat ‘adil. Tetapi mereka member tujuan yang sama hanya saja penafsirannya yang berbeda. Adapun criteria perawi yang bersifat ‘adil adalah : -Islam.-Mukallaf.-Melaksanakan ketentuan agama.-Memelihara muru’ah.
  
  c) Perawinya Bersifat Dhabit (Memiliki daya ingat yang kuat)

       Para perawi memiliki daya ingat yang kuat termasuk soal hafalan. Ini sangat diperlikan dalam rangka menjaga otentisitas hadis. Mengingat tidak seluruh hadis tercatat pada masa awal perkembangan hadis.

     d) Tidak ada kejanggalan (syadz)

        Dalam hadis shahih tersebut tidak terjadi adanya kejanggalan (syadz) baik dari segi matan maupun sanadnya  atau perawi itu sendiri.

    e) Tidak ada cacat (‘illat)

        Maksudnya suatu hadis bisa terjadi cacat (‘illat) karena ada sebab tersembunyi yang membuat cact keabshahan suatu hadis padahal zhahihrnya (matan) selamat dari cacat tersebut. Besar kemungkinan dikarenakan perawinya seorang fasik,ahli bid’ah,kurang bagus hafalannya.

 JENIS-JENIS HADIS SHAHIH

   Yakni ada 2 jenis:

  a. Shahih Lidzatih
     Shahih dengan sendirinya karena telah memenuhi 5 syarat hadis shahih.

  b. Shahih Lighayrih
     Shahih karena ada sebab yang lain. Yaitu hadis hasan lidzatih karena ada periwayatan yang lain yang mendukung  sebab naiknya hadis shahih lighayrih.

KEHUJJAHAN HADIS SHAHIH

  Para ulama sepakat menggunakan hadis shahih sebagai hujjah (dalil) dalam bidang hukum,sosial,akhlak,ekonomi,dan sebagainya. Kecuali dalam bidang akidah, hadis shahih yang ahad masih diperselisihkan para ulama.

KITAB-KITAB HADIS SHAHIH

1) Shahih Al-Bukhari
2) Shahih Muslim
3) Shahih Ibnu Khuzaimah
4) Shahih Ibnu Hibban
5) Shahih Ibnu As-Sakan
6) Shahih Al-Albani
7)Mustadrak Al-Hakim


  HADIST HASAN

  PENGERTIAN HADIS HASAN

    Dari segi bahasa Hasan berasal dari kata al-husnu  الحسن ) ) bermakna al-jamal 
الجمال) yang berarti keindahan. Menurut istilah yang lebih rajih (kuat) sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam kitab An-Nukhbah  yaitu:
“Khabar ahad yang diriwayatkan oleh orang yang ‘adil ,sempurna kedhabitannya,bersambung sanadnya,tidak ber’illat,dan tidak ada syadz dinamakan Shahih Lidzatih. Jika kurang sedikit kedhabitannya dinamakan  Hasan Lidzatih”.
   
 Ulama yang pertama kali yang mempopulerkan istilah hadis Hasan ialah IMAM TURMUDZI.

MACAM-MACAM HADIS HASAN

  Hadis Hasan memiliki 2  macam yang sama dengan Hadis Shahih
    a.Hasan Lidzatih
      Hadis Hasan  dengan sendirinya,karena telah memenuhi persyaratn yang telah ditentukan

    b.Hasan Lighayrih
     Hadis yang pada mulanya Dha’if karena ada hal yang lain yang bisa mengangkat derajat hadis Dha’if menjadi Hasan Ligahyrih.  

KEHUJJAHAN HADIS HASAN

   Hadis hasan dapat dijadikan hujjah (dalil),walaupun kualitasnya dibawah hadis shahih. Karena itu,sebagian ulama memasukkan hadis hasan sebagai bagian dari kelompok  hadis shahih,misalnya Al-Hakim,An-Naisaburi,Ibn Hibban,dan Ibn Khuzaimah. Dengan catatan bahwa hadis hasan berada dibawah hadis shahih,sehingga,kalau terjadi pertentangan maka yang dimenangkan adalah hadis shahih

KITAB-KITAB HADIS HASAN

a) Jami’ At-Tirmidzi
b) Sunan Abi Dawud
c) Sunan Ad-Daruquthni                    

HADIS DHA’IF

 PENGERTIAN HADIS DHA’IF

    Hadis Dha’if berasal dari bahasa arab ( ضعيف) yang berarti lemah. Kelemahan hadis dha’if ini karena sanad dan matannya tidak memenuhi kriteria hadis kuat yang diterima sebagai hadi hujjah. Para ulama memberikan pendapat yang berbeda ,meskipun maksud dan kandungannya sama, An-Nawawi dan Al-Qasimi mendefinisikan hadis dha’if ini dengan:

"مالم يوجد فيه شروط الصّحّة ولا شروط الحسن"

“Hadis yang didalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadis shahih dan syarat-syarat hadis hasan”

Muhammad ‘Ajjaj Al-Khatib . Ushul Al-Hadist. hlm 333 dan Jalaluddin ‘Abd Rahman As-      Syuyuthi. Tadrib  hlm 91
  
KRITERIA-KRITERIA HADIS DHA’IF  

   Dari definisi tersebut dapatlah diambil kesimpulan bahwa hadis dha;if tidak memenuhi salah satu persyaratan hadis shahih dan hadis hasan.

MACAM-MACAM HADIS DHA’IF

    1.Hadis Dha’if  Karena Sanadnya Terputus
    a) Hadis Mu’allaq
    b) Hadis Munqathi’
    c) Hadit Mu’an’an dan Muannan
    d) Hadis Mu’dhal
    e) Hadis Mudallas
    f) Hadis Mursal
    g) Hadis Mauquf
    2.Hadis Dha’if Karena Periwayatnya Tidak ‘Adil
    a)   Hadis Mawdhu’
    b)  Hadis Matruk
    c)  Hadis Munkar / Majhul.
   3.Hadis  Dha’if Karena  Periwayatnya  Tidak Dhabith
   a) Hadis Mudallas
   b) Hadis Mudraj
   c) Hadis Maqlub
   d) Hadis Mazid
   e) Hadis Mudhtharib
   f) Hadis Mushahhaf
   g) Hadis Majhul (Munkar)
   h) Syadz
  4.Hadis Dha’if Karena Mengandung Syadz
  5.Hadis Dha’if Karena Mengandung’Illat (Cacat)

KEHUJJAHAN HADIS DHA’IF

    Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani. Hadis dha’if bisa dijadikan hujjah apabila memenuhi 3 persyaratan:

  1. Tidak terlalu dha’if
  2. Termasuk dalam  fadha’ilul a’mal
  3. Tidak diyakinkan secara qath’i  (pasti) akan kebenaran akan hadis Nabi,tetapi karena berhati-hati semata atau ikhtiyat

KITAB-KITAB HADIS DHA’IF

  Diantara kitab-kitab yang tersusun secara khusus tentang hadis dha’if ialah
     a) Al-Marasil karya Abu Dawud
     b)Al-‘Ilal karya Ad-Daruqutni

   Kitab-kitab yang banyak  mengemukakan para perawi dha’if  ialah:
            1) Adh-Dhuafa karya Ibn Hibban
            2) Mizan Al-I’tidal karya Adz-Dzahabi
HADIS MAWDHU’
PENGERTIAN HADIS MAWDHU’
   Secara bahasa kata Mawdhu’ berasal dari kata(         وضع-يضع-وضعا-فهو موضوع) Diletakkan,dibiarkan,digugurkan,ditinggalkan, dan dibuat-buat. Menurut istilah, hadis mawdhu’ adalah Pernyataan yang dibuat oleh seseorang kemudian dihubungkan kepada Baginda Nabi SAW. Dan hadis tersebut dihubungkan dan dinisbahkan kepada Rasulullah SAW dengan sengaja atau tidak dengan tujuan baik atau buruk sekalipun.
FAKTOR-FAKTOR (SEBAB) TERJADINYA HADIS MAWDHU’
 Ada beberapa (sebab) terjadinya hadis mawdhu’adalah:
   a)Faktor Politik
   b)Dendam (Siasat) musuh Islam
   c)Fanatisme Kesukuan (Kabilah),Negeri,atauPimpinan
   d)Fanatisme Madzhab Dan Kalam
   e)Pembuatan Cerita
   f)Pendekatan Kepada Penguasa
   g) Mendekatkan dengan Kebodohan
Husnaini. Ilmu Hadis. (Kuala Tungkal:Pondok Pesantren Al-Baqiyatus Shalihat) 2013

HUKUM MERIWAYATKAN HADIS MAWDHU’
    Umat Islam telah sepakat bahwa membuat hadis mawdhu’  hukumnya HARAM MUTLAK. Tidak ada perbedaan diantara mereka.
PARA PENDUSTA DAN KTAB –KITAB HADIS MAWDHU’
   1. Para Pendusta Dalam Hadis
       a) Aban Bin Ja’far An-Numaiqi
       b) Ibrahim bin Zaid Al-Aslami
       c) Ahmad bin Abdullah Al-Juwaini
       d) Jabir bin Zaid Al-Ju’afi
       e) Nuh bin Abu Maryam
       f) Muhammad bin  Syuja’ Al-Wasithi,Al-Harits bin Abdullah Al-A’war,Muqatil bintab              Sulaiman,Muhammad bin Sa’id Al-Mathlub  Al-Waqidi dan Ibnu Abu Yahya
  2.Kitab-Kitab Tafsir
      Kitab-Kitab Tafsir yang terdapat banyak hadis mawdhu’ antara lain: Ats-Tsa’labi,Al- Wahidi,Az-Zamakhsyari,Al-Baidhawi,dan Asy-Syaukani.           
   Diantara kitab-kitab yang memuat hadis mawdhu’ ialah:
  •  Tadzkirah Al-Mawdhu’ah. Karya Abu Al-Fadhal Muhammad bin Thahir Al-Maqdisi
  • Al-Mawdhu’at Al-Kubra. Karya Abu Faraj Abdurrahman Al-Jauzi
  • Al-La’ali Al-Masmu’ah fi Al-Ahadits Al-Mawdu’ah.Karya Jalaluddin As-Syuyuthi
  • Al-Ba’its ‘Alal Khalash min Hawadits Al-Qashash. Karya Zaunuddin ‘Abdurrahman                 Al-Iraqi           
  • Al-Fawaid Al-Majmu’ah fi Al-Ahadits Al-Mawdhu’ah. Karya Al-Qadhi Abu Abdullah           Muhammad bin Asy-Syaukani

  • Sumber : http://bodohtapisemangat.blogspot.co.id/2015/03/makalah-alquran-hadis.html

1 comment: