Kata Pancasila berasal dari kata Sanskerta
(Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5
dasar/ajaran, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh
2. Jangan mengambil
barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berzina
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minum minuman
keras.
Diadaptasi oleh orang Jawa menjadi 5 M = Madat/Mabuk,
Maling/Mencuri, Madon/Bermain Perempuan, Maen/Judi, Mateni/Membunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha
yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam Ajaran Buddha
tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui
Pancasila yang isinya 5 larangan di atas.
Pengertian Pancasila Secara Historis
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks
mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada tanggal 17 Agustus 1945
Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus
1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat
rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat
itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea
4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar
Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan interprestasi
(penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI, untuk
melengkapi alat2 Perlengkapan Negara, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18
Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan
yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan
Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI
yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang)
2. Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang
disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai
berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada
tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas
menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi
menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai
berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan
permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian Pancasila tersebut
yang sah dan benar secara Konstitusional adalah Pancasila yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 45, hal ini diperkuat dengan adanya Ketetapan MPRS
NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa
pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar
adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Tags : KewarganegaraanBaca Juga : Pengertian Ideologi
No comments:
Post a Comment